Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya, Diduga Rugikan Negara Rp38,4 Miliar

    Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya, Diduga Rugikan Negara Rp38,4 Miliar
    Sudirman Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya periode Maret 2021 hingga 2023, Teuku Mufizar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tahun 2017 hingga 2020

    BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengambil langkah tegas dengan menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR). Skandal ini diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp38, 4 miliar, Kamis (09/10/2025).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengonfirmasi penahanan ini di Banda Aceh pada Kamis. Langkah ini diambil setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tanggung jawab perkara, termasuk para tersangka dan barang bukti, dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, yang dikenal sebagai tahap dua.

    "Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Jaya menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi PSR selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan, " kata Ali Rasab Lubis.

    Ketiga sosok yang kini berhadapan dengan hukum adalah Sudirman, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya. Turut ditahan adalah Teuku Reza Fahlevi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada periode Maret 2021 hingga 2023. Melengkapi daftar tersangka adalah Teuku Mufizar, yang juga pernah menduduki posisi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada rentang tahun 2017 hingga 2020, serta sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada periode 2023-2024.

    Ali Rasab Lubis menjelaskan lebih lanjut bahwa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum, yang dikenal sebagai tahap dua. Ini adalah kelanjutan dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi PSR menuju penuntutan.

    "Pelaksanaan tahap dua perkara tindak pidana korupsi PSR berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, pada Kamis (9/10). Para tersangka hadir didampingi penasihat hukumnya, " ujar Ali Rasab Lubis.

    Akar permasalahan kasus ini bermula pada tahun 2019 hingga 2021, ketika Sudirman, selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat, mengajukan proposal permohonan dana bantuan program peremajaan tanaman kelapa sawit kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya. Proposal tersebut mencakup program untuk 599 pekebun dengan total luas lahan mencapai 1.536, 7 hektare.

    Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya melakukan verifikasi administrasi dan teknis terhadap proposal tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi, dinas terkait menerbitkan rekomendasi teknis.

    "Kemudian, rekomendasi diserahkan kepada BPDPKS dan selanjutnya badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38, 4 miliar lebih, " papar Ali Rasab Lubis.

    Namun, penyelidikan lebih mendalam mengungkap fakta yang mengejutkan. Berdasarkan data dari Kementerian Transmigrasi RI, lahan yang diusulkan untuk program PSR oleh koperasi tersebut ternyata bukanlah milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI. Tak hanya itu, hasil citra satelit juga menunjukkan bahwa lahan yang diusulkan tidak ditemukan adanya tanaman sawit milik masyarakat, melainkan kawasan hutan dan semak-semak.

    "Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya ini sebesar Rp38, 4 miliar atau total lost, " pungkas Ali Rasab Lubis, menegaskan besarnya dampak finansial dari kasus ini. (PERS)

    korupsi sawit psr aceh jaya kejaksaan aceh penahanan tersangka tindak pidana korupsi apbn
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Rugikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Motor untuk Kepala SPPG Desa, Nawardi: Itu Mendukung Penguatan Gizi Hingga Pelosok
    Abdullah Rasyid: Layanan Imigrasi Kunci Iklim Investasi Indonesia Kondusif
    Ribuan Santri Siap Bela Negara di Siliwangi Santri Camp 2026
    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Tiga Pejabat Aceh Jaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp38,42 Miliar
    Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya, Diduga Rugikan Negara Rp38,4 Miliar
    Korupsi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Rugikan Negara Rp12,6 miliar lebih, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
    Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi
    Motor untuk Kepala SPPG Desa, Nawardi: Itu Mendukung Penguatan Gizi Hingga Pelosok
    Korupsi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Rugikan Negara Rp12,6 miliar lebih, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
    Tiga Pejabat Aceh Jaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp38,42 Miliar
    Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya, Diduga Rugikan Negara Rp38,4 Miliar
    Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi
    Motor untuk Kepala SPPG Desa, Nawardi: Itu Mendukung Penguatan Gizi Hingga Pelosok
    Tiga Pejabat Aceh Jaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp38,42 Miliar
    Korupsi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Rugikan Negara Rp12,6 miliar lebih, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
    Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya, Diduga Rugikan Negara Rp38,4 Miliar
    Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi
    Motor untuk Kepala SPPG Desa, Nawardi: Itu Mendukung Penguatan Gizi Hingga Pelosok

    Ikuti Kami